Dengan hormat, sehubungan dengan dimulai perkuliahan semester genap TA. 2016/2017 , maka dengan ini kami wajibkan kepada seluruh dosen pengampu mata kuliah wajib untuk melaksanakan perkuliahan Tatap Muka, Tugas Terstruktur dan Tugas Mandiri sesuai dengan peraturan Beban SKS.
Untuk pelaksanaan tatap muka dilaksanakan di kelas, sedangkan tugas terstruktur boleh dilaksanakan terjadwal di kelas atau melalui e-learning.unda.ac.id.
Pelaksanaan tugas terstruktur harus dibuktikan dengan presensi dosen apabila dilaksanakan terjadwal dikelas dan di e-learning. Bagi dosen yang tidak melaksanakan tugas terstruktur akan dikenakan funishment sebesar 50% dari gaji yang diterima dan diberlakukan mulai pembayaran gaji bulan Maret 2017.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Rektor,
Dr. Ali Kesuma
NIDN. 1111026301