037/Kep.UNDA/III/2021

Menimbang        :  1.   Bahwa dalam rangka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Universitas Darwan Ali yang bertujuan memperoleh input calon mahasiswa yang berkualitas, maka dilaksanakan seleksi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru.

                              2.   Bahwa Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2021 telah melaksanakan evaluasi dan hasilnya diumumkan. Hasil seleksi Calon Mahasiswa Baru Gelombang I Universitas Darwan Ali Tahun Akademik 2021/2022 ditetapkan  dengan keputusan rektor.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                              2.  Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              5.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Calon Mahasiswa baru yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan lulus seleksi gelombang I mahasiswa baru Universitas Sarwan Ali Tahun Akademik 2021/2022

                              2.  Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai mahasiswa baru diatur dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Darwan Ali tahun akademik 2021/2022 dan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma Sampit.

                              3.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 29 Maret 2021
Wakil Rektor,

Andy Ismail., S.Kom., M.M.
NIDN. 0717068201

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *