Dengan hormat, menunjuk surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Nomor 695/LL11/AK/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pemerintah telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah pada seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.
- Pembelajaran tatap muka dikecualikan atau tidak diperbolehkan di pendidikan tinggi, oleh karena itu perguruan tinggi tetap melaksanakan perkuliahan melalui daring sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang memperbolehkan perkuliahan dengan tatap muka.
- Jika mahasiswa mempunyai keperluan serta datang ke kampus, DIWAJIBKAN untuk mengikuti protokol kesehatan.
- Kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring misalnya seperti penelitian di laboratorium/tempat penelitian untuk Skripsi atau Tugas Akhir.
Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., M. M.
NIDN. 0717068201