169/YPWK-UNDA/VII/2020

Dengan hormat, menunjuk surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI Nomor 695/LL11/AK/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pemerintah telah menetapkan Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah pada seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia.
  2. Pembelajaran tatap muka dikecualikan atau tidak diperbolehkan di pendidikan tinggi, oleh karena itu perguruan tinggi tetap melaksanakan perkuliahan melalui daring sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang memperbolehkan perkuliahan dengan tatap muka.
  3. Jika mahasiswa mempunyai keperluan serta datang ke kampus, DIWAJIBKAN untuk mengikuti protokol kesehatan.
  4. Kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring misalnya seperti penelitian di laboratorium/tempat penelitian untuk Skripsi atau Tugas Akhir.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Rektor,

Andy Ismail, S. Kom., M. M.
NIDN. 0717068201

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *