188/Kep.UNDA/VIII/2016

Menimbang        :  1. Bahwa Perubahan Nama Fakultas Ekonomi Universitas Darwan Ali menyesuaikan dengan rumpun ilmu program studi S-1 Manajemen, S-2 Manajemen dan D-III Akuntansi.

                              2. Bahwa penetapan nama Fakultas Bisnis harus ditungkan dalam Surat Keputusan Rektor.

Mengingat         :  1.   Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.   Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              4.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.

                              5.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

                                                      6.   SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              7.   Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.

Memperhatikan :       Rapat Senat Universitas Darwan Ali tanggal 20 Agustus 2016

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Mengganti Nama Fakultas Ekonomi Menjadi Fakultas Bisnis Universitas Darwan Ali.

                              2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Sampit Tanggal   
Tanggal    : 22 Agustus 2016
Rektor,

,

Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *