Tanpa judul

Mengangkat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Sampit periode 2016-2017, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Periode 2016-2017 bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Darwan Ali melalui Wakil Rektor II Bidang Non Akademik dan Kemahasiswaan.                                                     3. Keputusan ini ………………   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2018, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  : Sampit Pada Tanggal   : 22 Desember  2016 Rektor      



  Dr. Ali Kesuma
NIDN. 11.110263.01
 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *