199/Kep.UNDA/X/2016

Rektor Universitas Darwan Ali :

Menimbang        :  1. Bahwa dalam rangka penjaminan mutu di Universitas Darwan Ali dipandang perlu untuk menetapkan Tim Perumusan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu.

                              2. Bahwa  pemerintah telah mewajibkab penjaminan mutu setiap satuan pendidikan berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

                              3.  Bahwa Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Universitas Darwan Ali diperlukan untuk melaksanakan penjaminan mutu secara terarah dan terkoordinasi.

                              4.  Bahwa Tim Penyusunan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.   Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu  Pendidkan.

                              4.   Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                                                      5.   SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              6.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Menetapkan Tim Penyusunan Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Darwan Ali.

                              2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Sampit

Tanggal  : 22 Oktober 2016

Rektor,


Dr. ALI  KESUMA

NIDN. 1111026301

Tembusan :

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Wakil Rektor

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *