20/UNDA/IV/2019

Kepada :

Yth.  Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan

Jln. Adhyaksa – Kayu Tangi

di-

Banjarmasin.

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat usul penilaian penetapan angka kredit kenaikan jabatan akademik dosen pada Universitas Darwan Ali

Nama                                                                :  Agung Purwanto, M.Kom

NIK                                                                  :  10.09.11.099

NIDN                                                               :  1114088201

No. Serdik                                                        :  –

Status (PNS/TetapYayasan)                             :  Dosen Tetap Yayasan

Tempat/Tgl Lahir                                              :  Tulungagung / 14 Agustus 1982

Pangkat/Gol.Ruang/TMT                                 :  –

Jabatan/Kum/TMT                                           :  Tenaga Pengajar / – /

Inpassing/TMT                                                 :   –

Unit Kerja                                                        :  Fakultas Ilmu Komputer

Jumlah Angka Kredit baru yang diusulkan      :  176,82

Menjadi

Jabatan/TMT                                                    :  Asisten Ahli / 22 Juli 2018

Dalam bidang ilmu/Mata Kuliah                      :  Sistem Informasi

Pangkat/Gol.Ruang/TMT                                 :  Penata Muda tk 1 / III B / 22 Juli 2018

Kami menyetujui kenaikan jabatan mengingat yang bersangkutan :

  1. Telah cukup memiliki masa jabatan akademik dosen sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Telah bekerja dengan baik dan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi pada Universitas Darwan Ali;

Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :

1.Resume usulan Penetapan  Angka Kredit  hasil cetakan atau print out dari SINGKRON yang sudah ditandatangani oleh Rektor;
2.Print out NIDN;
3.Fotocopy surat keputusan pengangkatan pertama bagi dosen yayasan, disahkan oleh pejabat yang berwenang (yayasan) (untuk yang pertama kali usul jabatan akademik dosen);
4.Fotocopy ijazah dan transkrip S1 dan S2;
5.Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang (Asisten Ahli dan Lektor ditandatangani oleh Rektor (lampiran 3)
6.Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Pendidikan (lampiran 4);
7.Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Penenelitian (lampiran 5);
8.Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (lampiran 6);
9.Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Penunjang (lampiran 7);
10.Asli Berita Acara  Pertimbangan/Persetujuan Senat Perguruan Tingggi  (Lampiran 8);
11.Daftar hadir anggota senat dengan jumlah memenuhi quorum (Lampiran 8a);
12.Asli Lembar Pernyataan Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah, ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi (Lampiran 9);
13.Asli surat Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah, ditandatangani oleh yang bersangkutan (Lampiran 10);
14.Print out abstrak karya ilmiah dari portal/digital library;
15.Asli lembar Hasil Penilaian Sejawat Sebidang atau Peer Review  Karya Ilmiah : Jurnal Ilmiah. (Reviewer memiliki jabatan akademik dosen minimal sama dengan yang akan diusulkan) (Lampiran 11);
  16.Satu set bukti fisik masing-masing unsur (Bidang A, B, C dan D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Penunjang).  Bidang A,C dan D boleh fotocopy yang diketahui Pimpinan Perguruan Tinggi tetapi Bidang B harus asli;
17.Dua set tanda terima berkas usul kenaikan jabatan akademik dosen (lampiran 12).

Demikian surat ini kami  disampaikan, atas perhatian dan kebijaksanaan bapak, diucapkan terima kasih

Hormat kami

Rektor,

Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *