Menimbang : 1. Bahwa berdasarkan Penyelengaraan TOT (Training of Trainer) Pembelajaran Daring Dengan Discord sebagai solusi media pembelajaran di masa Covid-19 untuk Guru-Guru SD Baiturrahim yang di laksanakan tanggal 06-11 Juli 2020.
2. Bahwa untuk pengesahan Peserta TOT (Training of Trainer) yang telah lulus lokakarya TOT (Training of Trainer) pembelajaran daring untuk Guru-Guru SD Baiturrahim sebagai dasar pengeluaran Sertifikat Peserta TOT (Training of Trainer) yang telah lulus dipandang perlu untuk menetapkannya dalam Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil Penyelengaraan TOT (Training of Trainer) Pembelajaran Daring Dengan Discord sebagai solusi media pembelajaran di masa Covid-19 untuk Guru-Guru SD Baiturrahim yang di laksanakan tanggal 06-11 Juli 2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan Peserta TOT (Training of Trainer) yang telampir dinyatakan lulus lokakarya TOT (Training of Trainer) Pembelajaran Daring untuk Guru-Guru SD Baiturrahim.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 11 Juli 2020
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301