203/Kep.UNDA/II/2020

Menimbang        :  1. Bahwa dalam proses dan pelaksanaan belajar mengajar, perlu adanya sistem yang membantu dan mendukung dalam proses dan pelaksanaan belajar mengajar tersebut.

2.  Bahwa berhubung dengan point 1 di atas dipandang perlu  mengeluarkan Surat Keputusan.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                              2.  Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              5.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.

Memperhatikan :       Hasil Rapat tanggal 26 Januari 2020

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Menetapkan E-learning sebagai media pembelajaran di kampus Universitas Darwan Ali.

                              2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 01 Februari 2020     
Wakil Rektor, 



Andy Ismail, M. M.
NIDN. 0717068201

 

   

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *