204/Kep.UNDA/V/2017

Rektor Universitas Darwan Ali :

Menimbang        :  1. Bahwa Dekan Fakultas Bisnis Universitas Darwan Ali sedang Tugas Belajar maka perlu pengangkatan Dekan Fakultas Bisnis.

                              2. Bahwa pengangkatan Dekan Fakultas Bisnis masa bhakti 2014 – 2019 harus ditungkan dalam Surat Keputusan Rektor.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.   Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.

                                                      5.   SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              6.   Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.

Memperhatikan :       Pertimbangan Senat Universitas Darwan Ali

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Mengangkat saudara Dr. Didi Sundiman, ST., MM sebagai Dekan Fakultas Bisnis Universitas Darwan Ali.

                              2.  Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 31 Maret 2019.

                              3.  Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.

                              4.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di  : Sampit
tanggal    : 02 Mei 2017
Rektor,

Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *