Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pengembangan Universitas Darwan Ali untuk mencapai visi dan misinya, di perlukan anggaran yang memadai;
2. Bahwa dalam melakukan penganggaran dan pelaporan dana yang trasparan, baik yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Universitas Darwan Ali, diperlukan adanya pedoman dan acuan agar pengelolaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien; .
2. Bahwa berdaarkan poin satu (1) dan dua (2) perlu ditungkan dalam Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
5. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.
Memperhatikan : Pertimbangan Rektor Universitas Darwan Ali
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pedoman Pengelolaan Keuangan Universitas Darwan Ali
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 08 Mei 2017 ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 08 Mei 2017
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301