Menimbang : 1. Bahwa program bantuan biaya pendidikan beasiswa Uang Kuliah Tunggal harus diselenggarakan secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran;
2. Pemenuhan kuota Tambahan Beasiswa Uang Kuliah Tunggal Semester Ganjil 2020
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Perguruan Tinggi.
4. Surat Keputusan Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin penyelenggaraan Universitas Darwan Ali
5. Statuta Universitas Darwan Ali
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01/Kpts-YPWK/IV/2010 tanggal 08 April 2010.
Memperhatikan : 1. Kondisi ekonomi mahasiswa di masa pandemi Covid-19
2. Kartu Hasil Studi Mahasiswa Semester Genap tahun 2019/2020
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan saudara yang namanya tercantum didalam lampiran surat keputusan ini sebagai mahasiswa tambahan penerima Beasiswa Uang Kuliah Tunggal Semester Genap Tahun 2020.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 12 Desember 2021, dan apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 12 Desember 2020
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN.1111026301