Menimbang : 1. Bahwa panduan pengelolaan Universitas Darwan Ali dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, perlu disusun dalam bentuk STATUTA;
2. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan paal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Bahwa STATUTA sebagaimana disebut pada diktum 1 (satu) dan 2 (dua), maka Statuta Universitas Darwan Ali perlu segera ditetapkan dengan Surat Keputusan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil keputusan rapat tanggal 15 Mei 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan STATUTA 2019 Universitas Darwan Ali sebagaimana terlampir dalam keputusan ini sebagai salah satu panduan pengelolaan Universitas Darwan Ali.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 17 Mei 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301