Menimbang : 1. Bahwa dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas Darwan Ali memerlukan suatu panduan yang memuat arahan dan capaian serta tolok ukur keberhasilan yang tertuang dalam suatu rencana strategis (Renstra) yang berasaskan kebenaran, ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebijakan, tanggung jawab kebhinekaan dan keterjangkauan;
2. Bahwa berhubung dengan point 1 di atas dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil Rapat tanggal 02 April 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Memberlakukan Renstra Universitas Darwan Ali 2016-2020 yang mengacu pada Kebijakan Umum Universitas Darwan Ali untuk tahun 2016-2020 sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 05 April 2016
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301