Menimbang : 1. Bahwa perkembangan ilmu dan teknologi menuntut adanya perubahan dalam sistem pendidikan agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman khususnya pada Era Revolusi Industri 4.0;
2. Bahwa Universitas Darwan Ali sebagai perguruan tinggi swasta badan hukum harus beradaptasi dengan dinamika perubahan tuntutan di masyarakat, dunia usaha dan industri sehingga perlu adaptabilitas dan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulumnya sesuai dengan tuntutan dan kebijakan yang berlaku;
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2, maka perlu dibentuk tim kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) prodi S1 Manajemen;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil Rapat tanggal 11 Januari 2021.
Menetapkan : 1. Membentuk susunan tim pembentukan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) prodi S1 Manajemen.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
3. Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 13 Januari 2021
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., MM
NIDN. 0717068201