225/Kep.UNDA/VII/2019

Menimbang        :  1.  Bahwa dalam rangka untuk menyusun visi, misi, tujuan, dan sasaran Universitas Darwan Ali sebagai pendoman penyelenggaraan perguruan tinggi;

                              2.  Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu disusun Tim Penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Universitas Darwan Ali;

                              3.   Bahwa untuk kelancaran, ketertiban, dan pertanggungjawaban administrasi perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                              2.  Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              5.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.

Memperhatikan : Usulan Rektor Universitas Darwan Ali tentang pembentukan tim penyusunan visi, misi, tujuan dan sasaran Universita Darwan Ali

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Pedoman Kebijakan dan Program Layanan Bimbingan Karir dan Informasi Kerja bagi Mahasiswa dan Lulusan di Universitas Darwan Ali;

                              2.  Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 03 Juli 2019, dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali dan diadakan pembetulan;

                              3.  Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Ditetapkan di  : Sampit
Tanggal           : 03 Juli  2019
Rektor,

Dr. Ali Kesuma
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *