Rektor Universitas Darwan Ali :
Menimbang : 1. Bahwa pengembangan kehidupan lembaga kemahasiswaan merupakan bagian integral dari pengembangan Sistem Pendidikan di Universitas Darwan Ali.
2. Bahwa pembinaan kelembagaan mahasiswa dilingkungan Universitas Darwan Ali adalah salah satu upaya melatih kepekaan dan ketajaman analisis serta pola kepemimpinan mahasiswa.
3. Lembaga kemahasiswaan dimaksudkan pula sebagai upaya pembinaan mahasiswa yang sistematis bagi penciptaan iklim yang kondusif untuk memberikan kemungkinan bagi pengembangan diri mahasiswa dalam membentuk kepribadian dari mahasiswa itu sendiri.
4. Bahwa sehubungan dengan butir 1, 2, dan 3 maka perlu ditetapkan dalam surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : POKOK-POKOK KETENTUAN PEMBINAAN LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS DARWAN ALI.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 29 Nopember 2017
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301