Menimbang : 1. Bahwa Surat Keputusan Rektor Nomor : 225/Kep. UNDA/XI/2017 tertanggal 29 Nopember 2017 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Pembinaan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Darwan Ali perlu adanya pembina lembaga kemahasiswaan
2. Sehubungan dengan butir 1 diatas, maka perlu ditetapkan dalam keputusan rektor
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengangkat saudara Hermansyah, S.Kom., MM sebagai Koordinator Lembaga Kemahasiswaan Universitas Darwan Ali Kampus Kuala Pembuang.
2. Tugas Pembinaan antara lain :
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2019 dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 04 Desember 2017
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301