: 228/Kep.UNDA/XII/2017

Menimbang        :  1. Bahwa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan dan peningkatan integritas mahasiswa perlu adanya pembina yang mengarahkan dan membina kegiatan tersebut;

                              2.  Bahwa sehubungan dengan butir 1 diatas, maka perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                              2.  Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              5.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Mengangkat saudara yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Darwan Ali Kampus Kuala Pembuang.

                              2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 11 Desember 2017
Rektor,


Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *