Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Darwan Ali perlu dibuat Buku/Dokumen tentang Penetapan Dokumen Pengendalian Mutu Pembelajaran.
2. Bahwa sehubungan dengan poin satu (1) di atas, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidkan.
5. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 044 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
9. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
10.Statuta Universitas Darwan Ali
11. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Dokumen Pengendalian Mutu Pembelajaran digunakan dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di Universitas Darwan Ali
2. Menetapkan Dokumen Pengendalian Mutu Pembelajaran.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 19 Agustus 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301