Menimbang | : | Bahwa kegiatan kemahasiswaan Universitas Darwan Ali unit 3 Kasongan dan untuk kesinambungan program kegiatan mahasiswa perlu mengangkat pengurus yang baru untuk periode 2018-2019;Bahwa sehubungan dengan butir 1, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Pengurus Bafan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Unit 3 Kasongan periode 2018-2019. |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Keputusan Mendiknas No. 155/0/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019. |
Memperhatikan | : | Hasil Pemilihan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Unit 3 Kasongan dan Surat dari Panitia Pemilihan tanggal 18 Januari 2018 Tentang Permohonan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus BPM dan BEM Universitas Darwan Ali Unit 3 Kasongan. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | Mengangkat pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali unit 3 Kasongan periode 2018-2019, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Unit 3 Kasongan Periode 2018-2019 bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Darwan Ali melalui Wakil Rektor II Bidang Non Akademik dan Kemahasiswaan. 3. Keputusan ini ……………… Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 20 Januari 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Menetapkan
:
1. Mengangkat pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali unit 3 Kasongan periode 2018-2019, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.
2. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Unit 3 Kasongan Periode 2018-2019 bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Darwan Ali melalui Wakil Rektor II Bidang Non Akademik dan Kemahasiswaan.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 20 Januari 2019, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 11 Desember 2017
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301