Menimbang : l. Bahwa Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui kopertis wilayah XI kalimantan memberikan Bantuan Beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi tetapi kemampuan ekonomi terbatas.
2. Bahwa Universitas Darwan Ali dialokasikan mendapat Bantuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Tatrun 2018 sebanyak l5 (limabelas) orang Mahasiswa.
3. Batrwa untuk melaksanakan poin 1 dipandang perlu ditetapkan Mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa tersebut dalam Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : l. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggararm Pendidikan.
3. SK. Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaftuul Program-Program Studi baru dan Penggabungan STIE Wrjaya Kesuma dan STiMIK Wijaya Kesuma di Sampit menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
4. Surat Koordinator Kopertis Wilayatr XI Nomor : 503/K11.A-1/KM/2018, tanggal 29 Maret 2018 tentang Alokasi calon Penerima Beasiswa Tahun 2018.
5. Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (MOU) antara Kopertis Wilayah XI dengan Universitas darwan Ali, Nomor : ……/Kl l.A.-1/KM/2017, tanggal 15 Mei 20l8
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.
Memperhatikan : Pedoman Umum Beasiswa Tahun 2018 dan Rapat evaluasi penetapan penerima beasiswa peningakatan prestasi Akademik (PPA) bagi Matrasiwa Universitas darwan Ali Tahun 2018
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan Mahasiswa yang berhak menerima Bantuan Beasiswa Peningkatan prestasi Akademik (PPA) Tahun 2018 sebagaimana tercantum
– Tahap I (pertama) : bulan januari, Pebruari., Maret, April, Mei dan Juni
– Tahap II (Kedua) : bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember.
2. Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 30 April 2018
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301