Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Universitas Darwan Ali yang bertujuan memperoleh input calon mahasiswa yang berkualitas, maka dilaksanakan seleksi oleh panitia penerimaan mahasiswa baru.
2. Bahwa Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2018 telah melaksanakan evaluasi dan hasilnya diumumkan. Hasil seleksi Calon Mahasiswa Baru Gelombang IV Universitas Darwan Ali Tahun Akademik 2018/2019 ditetapkan dengan keputusan rektor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi
3. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidkan.
5. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
7. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
8. Statuta Universitas Darwan Ali
9. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Calon Mahasiswa baru yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dinyatakan lulus seleksi gelombang IV mahasiswa baru Universitas Sarwan Ali Tahun Akademik 2018/2019
2. Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai mahasiswa baru diatur dalam Buku Pedoman Akademik Universitas Darwan Ali tahun akademik 2018/2019 dan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma Sampit.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 4 Agustus 2018
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301