262/Kep.UNDA/I/2019

Menimbang        :  1. Bahwa Pejabat Struktural Perlu dilakukan Penyegaran dan Rotasi untuk jabatan Ketua Jurusan, Penjaminan Mutu, dan Bagian Administrasi .

                              2. Bahwa pengangkatan Ketua Jurusan, Penjaminan Mutu, Perpustakaan, Bagian Kemahasiswaan, dan Administrasi Umum harus ditungkan dalam Surat Keputusan Rektor.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.   Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.

                                                      5.   SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              6.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2014 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2014-2019.

Memperhatikan :       Surat Pertimbangan Senat Universitas Darwan Ali tentang Usulan Ketua Jurusan, Kepala Penjaminan Mutu, Administrasi Umum, Kemahasiswaan dan Perpustakaan.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Memberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih kepada wakil rektor II, dekan dan ketua program studi yang namanya terlampir pada lampiran 1 surat keputusan ini.

                              2.  Mengangkat saudara yang nama terlampir pada lampiran 2 surat keputusan ini.

                              3.  Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.

                              4.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 21 Januari 2019
Rektor,




Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *