272/Kep.UNDA/II/2019

Menimbang        :  1. bahwa Sdr. Wendy Kesuma, SE., MSM tinggal menyelesaikan Sidang Terbuka dan publikasi jurnal internasional;

                              2. bahwa berdasarkan Surat Tugas Belajar yang bersangkutan termasuk dosen yang dibebaskan dari kegiatan akademik dan administrasi;

                              3.  bahwa sehubungan dengan butir 1 dan 2 diatas maka perlu mencabut surat tugas belajar dan pengaktifan kembali Dosen tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Rektor Universitas Darwan Ali

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                              2.  Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              5.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1.  Menetapkan Sdr. Wendy Kesuma, SE., MSM untuk melakukan kegiatan akademik dan administrasi di Universitas Darwan Ali Sampit.

                              2.  Dengan diterbitkan keputusan ini maka yang bersangkutan dinyatakan aktif kembali sebagai Dosen.

                              3.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 18 Pebruari 2019
Rektor,



Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tembusan :

  1. Ketua Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *