Menimbang : 1. bahwa untuk kesinambungan sekaligus menjamin terlaksananya kegiatan pelaksanaan beasiswa bidik misi bagi mahasiswa Universitas Darwan Ali;
2. bahwa penunjukan pengelola Beasiswa Bidik Misi bagi mahasiswa Universitas Darwan Ali Sampit tersebut ditetapkan dengan surat keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menetapkan Sdr. Yang Namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai Pengelola Beasiswa Bidik Misi Mahasiswa Universitas Darwan Ali
2. Memberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih kepada Pengelola Beasiswa Bidik Misi Mahasiswa Universitas Darwan Ali yang Lama.
3. Biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas Darwan Ali Sampit.
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 18 Pebruari 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301