Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Universita Darwan Ali serta percepatan pengembanagan Universitas Darwan Ali;
2. Bahwa Universitas Darwan Ali dalam melaksanakan pengelolaan, peran, tugas pokok dan fungsi pelaksanaannya harus mengacu pada Sistem Tata Pamong Universitas Darwan Ali.
3. Bahwa berdasarkan poin satu (1) dan dua (2), maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan: Usulan Rektor Universitas Darwan Ali tentang Sistem Tata Pamong.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Sistem Tata Pamong Universitas Darwan Ali.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 3 Mei 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301