Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian organisasi dan penetapan pimpinan yang mumpuni dalam menjalankan struktur organisasi yang efektif di lingkungan Perguruan Tinggi Univesitas Darwan Ali.
2. Bahwa dipandang perlu memberikan pedoman penetapan dan pengangkatan para KAJUR program studi di Universitas Darwan Ali.
3. Bahwa sehubungan dengan poin satu (1) dan dua (2) di atas, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
5. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Pertimbangan usulan Rektor Universitas Darwan Ali tentang Penetapan dan Pengangkatan KAJUR Universitas Darwan Ali.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Penetapan dan Pengangkatan KAJUR Universitas Darwan Ali.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 15 Mei 2019 ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 15 Mei 2019
Rektor
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301