Menimbang : 1. Bahwa telah berakhirnya masa bhakti Wakil Rektor, Dekan dan Kaprodi 2014-2019.
2. Bahwa pengangkatan Wakil Rektor, Kepala Badan Penjaminan Mutu, Kepala LP2M dan Kepala Perpustakaan masa bhakti 2019 – 2023 harus ditungkan dalam Surat Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
5. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Surat Pertimbangan Senat Universitas Darwan Ali tentang Usulan, Wakil Rektor, Kepala Badan Penjaminan Mutu, Kepala LP2M dan Kepala Perpustakaan Masa Bhakti 2019-2023.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Memberhentikan dengan hormat disertai ucapan terima kasih kepada wakil rektor, dekan dan ketua program studi masa bhakti 2014-2019.
2. Mengangkat saudara yang nama terlampir pada surat keputusan ini.
3. Masa bhakti Wakil Rektor, Kepala Badan Penjaminan Mutu, Kepala LP2M dan Kepala Perpustakaan tersebut diatas untuk masa 4 tahun (2019-2023)
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir pada 31 Maret 2023.
5. Kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.
6. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 12 Juni 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301