Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Universitas Darwan Ali perlu dipersiapkan dengan cermat.
2. Bahwa untuk kelancaran kerja perlu dibentuk dan ditetapkan tim perumusan kurikulum.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan PenSUSyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.
Memperhatikan : Hasil Rapat tanggal 13 Juli 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Membentuk Tim Perumusan Kurikulum, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
2. Panitia bertugas mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dengan cermat.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
5. Surat Keptusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 13 Juli 2019
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., MM
NIDN. 0717068201