288/Kep.UNDA/VII/2019

Menimbang :     l.   Bahwa Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui LLDIKTI wilayah XI kalimantan memberikan Bantuan Beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi tetapi kemampuan ekonomi terbatas.

                          2. Bahwa Universitas Darwan Ali dialokasikan mendapat Bantuan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Tahun 2019 sebanyak l4 (empat belas) orang Mahasiswa.

                          3. Bahwa untuk melaksanakan poin 1 dipandang perlu ditetapkan Mahasiswa yang berhak menerima Beasiswa tersebut dalam Surat Keputusan Rektor.

Mengingat :       l. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                          2. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

                          3. SK. Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Penggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STiMIK Wijaya Kesuma di Sampit menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                          4. Surat Kepala LLDIKTI Wilayah XI Nomor : TB/1345/L11/3.1/KM.05/2019, tanggal 10 Juli 2019 tentang Alokasi Beasiswa PPA Tahun 2019.

                          5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2024.

Memperhatikan :    Pedoman Umum Beasiswa Tahun 2019 dan Rapat evaluasi penetapan penerima beasiswa peningakatan prestasi Akademik (PPA) bagi Mahasiwa Universitas Darwan Ali Tahun 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan  :   1. Menetapkan Mahasiswa yang berhak menerima Bantuan Beasiswa Peningkatan prestasi Akademik (PPA) Tahun 2019 sebagaimana tercantum

                               –    Tahap I (pertama) : bulan Januari, Pebruari., Maret, April, Mei dan Juni

                               –    Tahap II (Kedua) : bulan Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan     Desember.

                          2. Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di       : Sampit
Tanggal                : 25 Juli 2019
Wakil Rektor,



Andy Ismail, S. Kom., MM
NIDN. 0717068201

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *