292/Kep.UNDA/X/2019

Menimbang      :     1. Bahwa untuk melaksanakan Penjaminan Mutu serta Pemahaman dan Pedoman Yang Sama tentang Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Darwan Ali diperlukan Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan

                               2. Bahwa sehubungan dengan poin satu (1) di atas, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.                                    

Mengingat          : 

  1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang  Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  6. Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

MEMUTUSKAN

Menetapkan       : Pertama :   Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali tentang Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan menjadi Dokumen yang Sah dan di Legalkan di lingkungan Universitas Darwan Ali

                             Kedua      : Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan yang tercantum dalam lampiran ini menjadi acuan dan tolak ukur yang harus dilaksanakan dan dicapai Universitas Darwan Ali dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan

                             Ketiga      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

                             Keempat  : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di  : Sampit
Tanggal  :4 Oktober 2019        
Rektor,

Dr. ALI  KESUMA
NIDN. 1111026301

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *