Menimbang : 1. Bahwa untuk melaksanakan Penjaminan Mutu serta Pemahaman dan Pedoman Yang Sama tentang Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Darwan Ali diperlukan Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan
2. Bahwa sehubungan dengan poin satu (1) di atas, dipandang perlu diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Pertama : Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali tentang Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan menjadi Dokumen yang Sah dan di Legalkan di lingkungan Universitas Darwan Ali
Kedua : Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan yang tercantum dalam lampiran ini menjadi acuan dan tolak ukur yang harus dilaksanakan dan dicapai Universitas Darwan Ali dalam pelaksanaan kegiatan yang terkait Dokumen Monitoring Kinerja Tenaga Kependidikan
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Keempat : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal :4 Oktober 2019
Rektor,
Dr. ALI KESUMA
NIDN. 1111026301