Menimbang | : | Bahwa demi menjaga kelancaran dan kelanjutan jalannya Badan Eksekutif Mahasiswa serta kesinambungan Badan Eksekutif Mahasiswa, maka dipandnag perlu diadakan Reshuffle Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Darwan ali Periode 2019-2020 |
Mengingat | : | Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Keputusan Mendiknas No. 155/0/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023. |
Memperhatikan | : | Hasil Sidang Pleno Badan Eksekutif Mahasiswa Periode 2019-2020 pada tanggal 16 November 2019 |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | Mengangkat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Sampit periode 2019-2020, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Periode 2019-2020 bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Darwan Ali melalui Bidang KemahasiswaanKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Maret 2020, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Sampit
Pada Tanggal : 21 November 2019
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., M.M.
NIDN. 0717068201