Menimbang : 1. bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengisian borang inovasi Universitas Darwan Ali, maka dipandang perlu mengangkat Tim Pengisian untuk kegiatan tersebut.
2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.
5. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
6. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Pertimbangan dan Usulan dari Rektor tentang Tim Pengisian Borang Inovasi Universitas Darwan Ali.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DARWAN ALI TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGISIAN BORANG INOVASI UNIVERSITAS DARWAN ALI.
2. Membentuk Tim Pengisian Borang Inovasi, mengangkat dan memberi tugas kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 April 2021, dan apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 20 April 2020
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., MM
NIDN. 0717068201