302/Kep.UNDA/IV/2020

Rektor Universitas Darwan Ali :

Menimbang        :  1. bahwa sehubungan dengan masa berakhirnya kepengurusan koperasi Universitas Darwan Ali yang lama, maka dipandang perlu mengangkat susunan kepengurusan yang baru untuk pelaksanaan organisasi tersebut.

                              2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Darwan Ali.

Mengingat          :  1.  Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

                        2.   Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              3.   Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

                              4.  SK. Mendiknas RI. No. 178/U/2000, tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi.

                                                      5.   SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.

                              6.  Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.

Memperhatikan :       tentang Pengangkatan Kepengurusan Koperasi Universitas Darwan Ali yang baru.

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :  1. KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DARWAN ALI TENTANG PENGANGKATAN KEPENGURUSAN KOPERASI UNIVERSITAS DARWAN ALI.

                             2.    Membentuk susunan kepengurusan, mengangkat dan memberi tugas kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

                             3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 2021, dan apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

Ditetapkan di : Sampit
Tanggal            : 30 April 2020
Wakil Rektor,

Andy Ismail, S. Kom., MM
NIDN. 0717068201

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *