Menimbang : 1. Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Tracer Study pada Career Developmment Center (CDC) Universitas Darwan Ali, maka perlu di bentuk Tim Tracer Study yang bertugas untuk itu.
2. Bahwa berhubung dengan point di atas dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Usulan Rektor Universitas Darwan Ali tentang pembentukan Tim Tracer Study pada Career Development Center (CDC) Universitas Darwan Ali.
Menetapkan : 1. Mengangkat saudara yang namanya seperti terlampir dalam surat keputusan ini sebagai Tim Tracer Study pada Career Development Center (CDC) Universitas Darwan Ali Sampit.
2. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai tanggal 4 Mei 2020, dan apabila terdapat kesalahan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
3. Surat Keptusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 4 Mei 2020
Rektor,
Dr. Ali Kesuma
NIDN. 11.110263.01