Menimbang : 1. Bahwa demi kelancaran kegiatan perkuliahan luring, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur untuk Pelaksanaan Perkuliahan Luring di Masa Pandemi Covid-19;
2. Bahwa untuk realisasi butir (1) tersebut di atas perlu ditetapkan dalam surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil Rapat tanggal 8 September 2021
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Perkuliahan Luring di Masa Pandemi Covid-19 Universitas Darwan Ali.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 14 September 2021
Wakil Rektor,
Andy Ismail., S.Kom., M.M.
NIDN. 0717068201