199/Kep.UNDA/XII/2016

Menimbang:Bahwa masa bakti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali periode 2015-2016 telah berakhir, maka untuk kesinambungan program perlu mengangkat pengurus yang baru untuk periode 2016-2017;Bahwa sehubungan dengan butir 1, maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Rektor tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Sampit periode 2016-2017.
Mengingat:Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Keputusan Mendiknas No. 155/0/1998, tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 01 tanggal 10 April 2010 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali masa bakti 2014-2019.  
 Memperhatikan:Hasil Pemilihan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali tanggal 5 – 6 Desember 2016 dan Surat dari Badan Eksekutif Mahasiswa tanggal 18 Desember 2016 Tentang Permohonan Surat Keputusan.




Menetapkan
:
1.      Mengangkat pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Darwan Ali Sampit periode 2016-2017, yang susunan kepengurusannya sebagaimana terlampir, dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Darwan Ali.
2.      Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Periode 2016-2017 bertanggung jawab kepada Rektor Universitas Darwan Ali melalui Wakil Rektor II Bidang Non Akademik dan Kemahasiswaan.
                                                    3. Keputusan ini ………………
 
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2018, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Diterbitkan
Dikategorikan dalam Wakil Rektor

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *