Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Wisuda Diploma dan Sarjana Universitas Darwan Ali tahun 2019 perlu dipersiapkan dengan cermat.
2. Bahwa untuk kelancaran kerja perlu dibentuk dan ditetapkan susunan Panitia Wisuda Diploma dan Sarjana tahun 2019.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010, perubahan PP 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan.
4. SK. Mendiknas RI No. 153/D/O/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru dan Pengggabungan STIE Wijaya Kesuma dan STIMIK Wijaya Kesuma di Sampit Menjadi Universitas Darwan Ali di Sampit, Kalimantan Tengah. Diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma di Sampit, Kalimantan Tengah.
5. Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Wijaya Kesuma No. 342/YPWKS-IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Darwan Ali Masa Bakti 2019-2023.
Memperhatikan : Hasil Rapat tanggal 17 Oktober 2019
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Membentuk Panitia Wisuda Diploma dan Sarjana Universitas Darwan Ali, dengan susunan panitia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
2. Pelaksanaan Wisuda Diploma dan Sarjana Universitas Darwan Ali dilaksanakan pada tanggal 16 Nopember 2019 di Sampit.
3. Panitia bertugas mempersiapkan segala kelengkapan yang diperlukan dengan cermat.
4. Keputusan ini berlaku sejak tangga ditetapkan dengan ketentuan, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
5. Surat Keptusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Sampit
Tanggal : 17 Oktober 2019
Wakil Rektor,
Andy Ismail, S. Kom., M.M.
NIDN. 0717068201